Berdasarkan details sebaran lahan gambut dari Badan Restorasi Gambut (BRG), lembaga pemerintah yang memantau restorasi gambut, sebagian besar wilayah Kabupaten Kubu Raya adalah lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter. Hukum di Indonesia melarang perusahaan menanam di lahan gambut dengan kedalaman lebih dari three meter, tetapi hukum aca